RANCANG BANGUN EDUFARM PARK KECAMATAN NGALIYAN
1. Dasar Hukum
Penyelenggaraan Edufarm Park Kecamatan Ngaliyan didasarkan pada berbagai peraturan yang mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain:
· Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
· Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
· Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Produksi Pangan
· Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pembudayaan Pertanian Perkotaan di Kota Semarang
2. Latar Belakang
Makro : Ketahanan pangan menjadi salah satu isu penting yang dihadapi oleh Kota Semarang dan Indonesia secara umum.
Urbanisasi yang cepat mengakibatkan semakin sempitnya lahan pertanian dan hilangnya ruang terbuka hijau.
Mikro :
· Kurangnya pemanfaatan lahan tidur di lingkungan kantor
· Minimnya pengetahuan masyarakat tentang urban farming dan pengolahan hasil pertanian.
· Tidak adanya sarana edukasi dan percontohan pertanian perkotaan.
3. Isu Strategis
· Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketahanan pangan mandiri
· Kebutuhan ruang terbuka hijau dan edukasi pertanian perkotaan
· Tekanan inflasi akibat ketergantungan pangan eksternal
4. Metode Pembaharuan
Sebelum Inovasi:
· Lahan sekitar kantor kecamatan terbengkalai dan tidak dimanfaatkan produktif.
· Kegiatan edukasi pertanian tidak terstruktur dan tidak berkelanjutan.
Sesudah Inovasi:
· Terbentuknya Edufarm Park sebagai pusat edukasi dan percontohan urban farming.
· Terselenggaranya lebih dari 40 pelatihan sejak Juni 2023 melibatkan berbagai elemen (pelajar, ibu rumah tangga, PKK, ASN, dan masyarakat).
· Lahan produktif yang menghasilkan sayuran sehat, media edukasi, dan sumber bibit komunitas.
5. Keunggulan dan Kebaharuan
Lokasi Strategis : Terletak di halaman Kantor Kecamatan, mudah diakses publik.
Konsep Hulu ke Hilir : Edufarm Park dengan konsep pertanian terpadu
Model Edukasi : Menyasar lintas usia, dari anak SD hingga komunitas lansia.
Pemanfaatan Barang Bekas : Seperti botol bekas sebagai pot atau perangkap hama dan limbah rumah tangga sebagai pupuk
Replikasi Mudah : Masyarakat dibekali pengetahuan dan pelatihan secara gratis
6. Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk
Tahap Waktu Kegiatan
1. Kick Off Jan 2023 Sosialisasi internal dan eksternal, penataan lahan
2. Uji Coba Feb 2023 Penanaman awal, evaluasi media tanam, irigasi
3. Implementasi Mar–Juni 2023 Pelatihan batch awal, penguatan SDM dan peralatan
4. Replikasi 2024 Pelatihan lanjutan untuk pelajar, masyarakat umum
5. Pengembangan 2024 Penambahan fasilitas: greenhouse, rumah kompos, ayam, kub, kumbung jamur
6. Inovasi Terintegrasi 2025 Integrasi dengan program Ngaliyan Pilah Sampah, Program MBG,
Menjadi media yang informatif mengenai kegiatan bercocok tanamb di lahan yang terbatas yang dapat dilakukan oleh semua kalangan yang hasil panennya untuk dikonsumsi sendiri maupun di jual, sehingga pengetahuan dan keahliannya dapat diwariskan ke generasi muda mendatang. Menjaga Ketahanan Pangan Mandiri Menjawab krisis ruang terbuka hijau Urban farming untuk pemberdayaan Masyarakat
Bagi Masyarakat : Ketahanan Pangan Mandiri Bagi Pemerintah Kecamatan : Sebagai Percontohan Urban Farming, tempat pelatihan dan menjadi inspirasi untuk masyarakat, juga membantu menekan angka inflasi di Kota Semarang
Green house dan Tempat pelatihan Urban Farming