A. DASAR HUKUM
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400 ) ;
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609
B. PERMASALAHAN
Tupoksi Sekretariat DPRD dalam ini dibagian Humas, Menerima tamu dari berbagai wilayah dalam rangka studi banding, sebagai tuan rumah kita harus menjamu dan menerima dengan baik, baik kualitas maupuan kuantitas dan substansi yang akan di komparasikan untuk keperluan tersebut kita perlu mendapatkan informasi lebih awal terkait jadwal, jumlah tamu, materi, siapa yang akan menemuinya, yang biasa dilakukan adalah bersurat atau via telpon, kekurangan dalam bersurat dan via telpon ini adalah ketepatan, keceptan dan persiapan kita yang kurang cukup memadai sehingga kita membutuhkan sebuah sistem dengan TIK yang baik yang mudah dipahami mudah digunakan dan sarat dengan informasi yang dibutuhkan
C. ISU STRATEGIS
Dalam melaksanakan kegiatan menjamu dan menerima dengan baik, baik kualitas maupuan kuantitas dan substansi yang akan di komparasikan untuk keperluan tersebut kita perlu mendpatkan informasi lebih awal terkait jadwal, jumlah tamu, materi, siapa yang akan menemuinya, yang biasa dilakukan adalah bersurat atau via telpon, kekurangan dalam bersurat dan via telpon ini adalah ketepatan, keceptan dan persiapan kita yang kurang cukup memadai
D. METODE PEMBAHARUAN
Menggunakan sistem penenerimaan tamu berbasis Website/Aplikas
E. KEUNGGULAN dan KEBAHARUAN
Dengan menggunakan sistem penerimaan tamu berbasis Website/aplikasi kita dapat mendapatkan informasi lebih awal mengenai tamu yang akan datanng baik kulaitas kuantitas maupun substansi yang akan dibicarakan dan waktu saat penerimaaan, implikasinya kita lebih siap menerima tamu tersebut dengan menghadirkan narasumber yang suasi topik topik tersebut, bagi tamu yang akan datang bisa membuka aplikasi tersebut bisa membuka aplikasi kapan saja dan dimana saja dan lebih cepat. Pada tahun 2022/2023 terdapat kebaharuan inovasi yaitu dengan penambahan fitur pemberitahuan melalui whatsapp sehingga pemohon tamu dan penerima tamu lebih mudah dalam menerima dan mengirim verifikasi permohonan tanmu dan penambahan fitur upload foto.
F. TAHAPAN INOVASI
1. Mencari isu yang terjadi, Tupoksi Sekretariat DPRD dalam ini dibagian Humas, menrima tamu dari berbagai wilayah dalam rangka studi banding, sebagai tuan rumah kita harus menjamu dan menerima dengan baik, baik kualitas maupuan kuantitas dan substansi yang akan di komparasikan untuk keperluan tersebut kita perlu mendpatkan informasi lebih awal terkait jadwal, jumlah tamu, materi, siapa yang akan menemuinya, yang biasa dilakukan adalah bersurat atau via telpon, kekurangan dalam bersurat dan via telpon ini adalah ketepatan, keceptan dan persiapan kita yang kurang cukup memadai sehingga kita membutuhkan sebuah sistem dengan TIK yang baik yang mudah dipahami mudah digunakan dan sarat dengan informasi yang dibutuhkan,
2. menyandingkan beberapa beberapa platform contohnya platform Googleform
3. Menentukan platform yang akan digunakan yaitu berbasis Website/Aplikasi
*Note
SK Inovasi menyebutkan E-Tamu namun dalam penggunakan nama website/aplikasi setwan Kota Semarang menggunakan nama DHAYOH-E dikarenakan nama E-Tamu sudah digunakan oleh Instansi/lembaga yang lainya
Tersedianya kemudahan masyarakat dalam menentukan kunjungan di DPRD Kota Semarang
Membantu kinerja DPRD Kota Semarang dalam menjalankan fungsinya
1. Terciptanya tampilan website dengan desain yang responsive dan dapat menyesuaikan tampilan dari berbagai macam perangkat
2. Tersedianya system informasi yang mampu menyajikan data yang dapat diakses oleh masyarakat umum dengan mudah