Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 125); Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15); Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1106); Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Daerah Kota Semaranga Tahun 2022 Nomor 2); Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 27); Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Sistem Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 93); Permasalahan Terjaminnya keamanan pangan bagi masyarakat sangat tergantung pada peranan dan tanggung jawab ketiga pihak yaitu pertama pemerintah, khususnya sebagai fasilitator, pembimbing dan pengawas, pihak kedua produsen baik produsen bahan baku, industri pangan, distributor, pengecer maupun jasa boga sebagai pelaku utama, dan pihak ketiga yaitu konsumen (WHO, 1993). Dengan demikian, sinergi di antara ketiga pihak ini dengan hak dan tanggung jawabnya masing-masing sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan keamanan pangan secara nasional. Oleh karena itulah, maka pendekatan yang sesuai dalam rangka terwujudnya keamanan pangan secara total adalah keterpaduan yang erat antar sektor dan antar pihak ini (integrated inter-sectoral approach). Isu Strategis Sejak berlakunya PP NO. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pendaftaran izin pangan bagi masyarakat dialihkan sepenuhnya melalui OSS. OSS ini sendiri di Kota Semarang baru aktif digunakan pada Desember 2021 untuk izin PIRT dan 2023 untuk izin SLHS setelah sebelumnya masih menggunakan system manual. Namun saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai prosedur dan tatacara pendaftaran izin pangan PIRT dan SLHS melalui OSS, beberapa masih meminta pengajuan izin secara manual sehingga diperlukan adanya penyebarluasan informasi lebih lanjut kepada masyarakat agar penggunaan OSS dapat diakses dengan mudah bagi masyarakat yang akan melakukan perizinan pangan di Kota Semarang. Metode Pembaharuan Kondisi sebelum adanya inovasi ini penyebarluasan informasi masih sedikit. Kondisi setelah adanya inovasi ini penyebarluasan informasi bisa lebih luas, dilengkapi dengan pendampingan pembuatan izin, serta tersedianya konsultasi online. Pendaftaran penyuluhan keamanan pangan yang diinput secara online juga mempermudah pendataan sehingga dapat tersedia visualisasi berupa dashboard pemetaan banyaknya UMKM pangan PIRT dan penanggungjawab fasilitas IRTP yang telah bersertifikat di Kota Semarang. Keunggulan/Kebaharuan Menjadikan proses perizinan pangan lebih mudah Memudahkan Dinas Kesehatan dalam melakukan pelayanan perizinan pangan Memudahkan masyarakat dalam memeperoleh informasi terkait izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait izin pangan siap saji pada jasaboga, restoran, perizinan depot air minum (SLHS) dan restoran hotel (SLS). Memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran penyuluhan keamanan pangan (PKP) Peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan perizinan pangan Peningkatan pemberdayaan di bidang keamanan pangan di Kota Semarang Cara Kerja Inovasi Rencana Program Inovasi Membuat website informasi perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitsasi (SLHS) di Kota Semarang Audiensi dan Sosialisasi Program Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga melalui PERWIRASEKTI pada masyarakat pemlik usaha pangan olahan Pelaksanaan Program Inovasi Dinas Kesehatan melakukan penyebarluasan informasi perizinan PIRT dan SLHS Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan pendampingan pengajuan izin PIRT dan SLHS Dinas Kesehatan Kota Semarang menyediakan sarana pendaftaran penyuluhan keamanan pangan Dinas Kesehatan Kota Semarang menyediakan sarana konsultasi online terkait perizinan PIRT dan SLHS Monitoring dan Evaluasi Program PERWIRASEKTI Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PERWIRASEKTI melalui survey kepuasan masyarakat
Penyebarluasan informasi terkait perizinan pangan PIRT dan SLHS di Kota Semarang mulai dari persyaratan yang diperlukan, tersedianya layanan pendampingan pengajuan izin yang tersedia setiap hari kerja, adanya konsultasi online, serta kemudahan pendaftaran penyuluhan keamanan pangan bagi penanggungjawab IRTP
Manfaat bagi Masyarakat Informasi perizinan di PERWIRASEKTI diharapkan mampu mempermudah Masyarakat dalam mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan pengurusan izin PIRT dan SLHS Manfaat bagi Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Semarang Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kota Semarang dapat memantau penambahan jumlah sarana dan penanggungjawab IRTP dan No. PIRT/SLHS yang sudah rilis di Kota Semarang
1. Masyarakat mendapatkan edukasi terkait perizinan pangan
2. Pemilik usaha yang mendapatkan pendampingan merasa terbantu karena mendapatkan pelayanan pengajuan izin secara langsung
3. Efektivitas dan Efisiensi meningkat karena masyarakat dapat memperoleh informasi persyaratan perizinan PIRT dan SLHS sebelum mengajukan ke Dinas Kesehatan
4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi Dinas Kesehatan dalam segi SDM dan waktu selama proses pelayanan perizinan