Memuat…
DINAS PERINDUSTRIAN
Detail Inovasi OPD

Pembangunan Sentra Industri Logam

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 14 ayat I Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perwilayahan Industri. Selanjutnya Pasal 14 ayat 3 butir d mengamanatkan pengembangan dan pembangunan perwilayahan industri dilaksanaka n salah satunya melalui pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah . Dalam rangka pengembangan industri kecil dan industri menengah tersebut, pada Pasal 72 dijelaskan bahwa diperlukan peran Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memperkuat daya saingnya dan memperluas perannya sebagai alat pengentas kemiskinan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional yang mengamanatkan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri  Menengah  (Sentra  IKM) dilakukan pada setiap wilayah Kabupaten/Kota (minimal sebanyak satu sentra IKM, terutama di luar Pulau Jawa). Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 69 (1) Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria: a. berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri; b. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau c. tidak mengubah lahan produktif. (2) Kriteria teknis kawasan peruntukan industri ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang industri. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan baik berupa primer dan sekunder, lokasi Sentra IKM Logam di Kota Semarang berada di Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur tepatnya di sepanjang Jln. Barito. Sentra Industri Logam di Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur yang berada di sepanjang Jln. Barito ini berdiri sejak tahun 1970-an yang biasa disebut sebagai Klaster Logam Teknologi Tepat Guna (TTG) Kota Semarang. Sebelum dibentuknya Klaster oleh Pemerintah Kota Semarang, klaster logam sudah terbentuk Paguyuban Home Industry Perkalengan Bugangan dan Koperasi. Awalnya klaster logam membuat kerajinan mainan anak-anak dari kaleng bekas, berkembang terus menerus dengan berkreasi dan berinovasi membuat kompor minyak tanah dan alat-alat dapur dengan harga yang murah, bahkan duku sangat laku keras, hingga tiap pengrajin mempunyai karyawan 10 sampai 50 orang. Dikarenakan imbas dari kebijakan pusat tentang pengalihan minyak tanah ke gas (LPG) maka usaha logam Bugangan berinovasi (Teknologi Tepat Guna) membuat mesin-mesin skala rumah tangga dan industri, contohnya: mixer, oven roti, mesin bubut, dan lain-lain. Berdasarkan data sekunder tahun 2018 yang didapatkan dari DISPERINDAG Kota Semarang menunjukan bahwa jumlah IKM Logam di sepanjang Jln Barito, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur berjumlah 74 IKM logam. Kondisi eksiting IKM logam yang berada di koridor Jln. Barito berdekatan dengan Sungai Kanal Banjir Timur (KBT). Sungai Kanal Banjir Timur Semarang merupakan kanal yang telah dibangun sejak jaman kolonial belanda. Kanal tersebut dibangun untuk difungsikan sebagai pengendali banjir Kota Semarang bagian timur. Sayangnya kondisi KBT Semarang saat ini sudah tak mampu lagi menjalankan fungsinya sebagai pengendali banjir dengan baik. Kapasitas KBT saat ini tak mampu lagi menampung debit banjir yang ada. Terakhir pada bulan Maret 2015 lalu, KBT meluap hingga menggenangi daerah pemukiman yang ada disekitarnya. Berkurangnya kapasitas KBT tersebut diakibatkan beberapa permasalahan, yaitu tingginya tingkat sedimentasi sungai, berkurangnya daerah resapan, pemanfaatan ruang sungai yang tidak tepat, serta banyaknya sampah yang dibuang di kanal tersebut. Terkait dengan keberadaan IKM logam di sepanjang koridor Jln. Barito yang berdekatan dengan Sungai Kanal Banjir Timur, maka permasalahan banjir yang terjadi dapat merugikan para pelaku IKM yang ada di sepanjang koridor Jln. Barito.
Pengunaan lahan di koridor Jln. Barito bersifat campuran karena tidak hanya IKM logam yang terdapat di sepanjang koridor Jln. Barito, akan tetapi terdapat permukiman warga, serta perdagangan dan jasa. Pengunaan lahan campuran ini dapat menimbulkan dampak terhadap lalu lintas Jln. Barito yaitu berupa kemacetan lalu lintas.Kondisi ini diperparah dengan tidak terdapatnya lahan parkir serta banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di badan jalan. Selain tidak terdapatnya lahan parkir disetiap lokasi kegiatan, lebar jalan menjadi faktor penyebab kemacetan. Dimana lebar Jln. Barito eksisting yaitu 6 meter dan tidak memiliki drainase dan pedestrian untuk pejalan kaki. Untuk utilitas Sentra IKM seperti ketersediaan jaringan air bersih, jaringan listrik dan telekomunikasi disepanjnag  Jln. Barito sudah dapat dikatakan terlayani hal ini terlihat dari IKM logam yang selalu mengunakan listrik untuk membuat produk yang ingin dibuatnya, sedangkan untuk jaringan telekomunikasi udah ada seperti sinyal internet (4G). Saat ini Sentra IKM Logam Bugangan di sekitar JL. Barito telah mengalami kegiatan normalisasi Banjir Kanal Timur yang merupakan salah satu kegiatan pembangunan BBWS Pamali Juanda. Normalisasi harus dilakukan paling lambat bulan September 2018 maka saat ini sekitar 99% Sentra IKM Logam Bugangan telah mengalami nomalisasi. Oleh karena itu kegiatan relokasi harus secepatnya dilakukan. Pihak Pengelola (Paguyuban) Sentra IKM telah sepakat untuk merelokasi Sentra IKM Logam Bugangan Jl. Barito ke lokasi Sentra IKM Logam Bugangan Baru di daerah Kec. Tugu. Untuk relokasi sementara hingga Sentra IKM Logam Bugangan di Kec. Tugu selesai, maka Dinas Perdagangan Kota Semarang melakukan rencana relokasi sementara IKM ke Pasar Panggaron. Dikarenakan kondisi pasar yang masih belum lengkap (seperti, sekat tiap area IKM dan listrik yang belum tersedia) mengakibatkan relokasi menjadi terhambat.

Tujuan Inovasi

ujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan kebijakan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan pembangunan dan pengelolaan Sentra IKM di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Karena Sentra Industri Logam Bugangan harus dilakukan relokasi yang disebabkan beberapa hal antara lain terdapat kegiatan normalisasi Sungai Kanal Banjir Timur, Kebijakan Kawasan Peruntukan Industri, Intensitas Pemanfaatan Ruang, Jumlah Industri Kecil Menengah Logam Bugangan, Jaringan jalan dan parkir didalam Sentra Industri Kecil dan Menengah Logam Bugangan dan Jarangan drainase.

Manfaat Inovasi
  1. Peningkatan dampak investasi terhadap penyerapan tenaga kerja, konsumsi dan tabungan. Contohnya dari segi tenaga kerja yang sebelumnya total berjumlah 370 ditargetkan akan mengalami peningkatan dengan total menjadi 554 termasuk petugas yang akan mengelola Sentra Industri Logam tersebut.
  2. Peningkatan kebutuhan rumah dan bangkitan jumlah penduduk
  3. Peningkatan dampak investasi terhadap pendapatan asli daerah karena akan meningkatnya produksi dan pemasaran yang lebih efektif dan efisien.
  4. Menciptakan kawasan industri yang lebih sesuai aturan yang berlaku sehingga akan menciptakan lingkungan industri yang kondusif
  5. Semakin berkembangnya kualitas produk dalam negeri karena akan sering dilakukan sosialisasi dan pelatihan dalam hal peningkatan mutu kualitas produk
Hasil Inovasi

Sentra Industri Logam Kota Semarang berada di dalam Kawasan Industri Wijayakusuma yang secara administrasi daerah berada di Kecamatan Tugu, Kelurahan Karang Anyar. Saat ini, lokasi lahan untuk pembangunan Sentra IKM di Kota Semarang memiliki luas sebesar 18.095 m2.

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2022-01-03
Implementasi
2023-01-15