1. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Semarang No. 6 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
Peraturan Walikota Semarang No. 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas
SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang No. B/823/1763/VI/2022 tentang Pembentukan Tim Inovasi dan Budaya Kerja
2. Permasalahan
Rendahnya kontribusi kunjungan wisatawan ke rintisan daya tarik wisata (rista) dan desa wisata (deswita), masing-masing hanya 0,69% (wisnus) dan 0,24% (wisman) dari total wisatawan pada tahun 2022.
Kurangnya atraksi dan produk wisata yang menarik di rista/deswita.
Minimnya kemampuan pengelola dalam membuat, mengemas, dan memasarkan paket wisata.
Belum optimalnya penjualan produk wisata secara digital oleh komunitas lokal.
3. Isu Strategis
Kesenjangan antara peningkatan jumlah wisatawan Kota Semarang secara umum dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat pengelola wisata lokal.
Kebutuhan akan pemberdayaan komunitas berbasis digital marketing untuk memperluas pasar wisata lokal.
Tuntutan inovasi pelayanan publik melalui pendekatan kolaboratif, partisipatif, dan berbasis hasil nyata.
4. Metode Pembaruan
Pemberdayaan komunitas melalui pelatihan “Sinau Bareng Pemasaran Pariwisata” untuk meningkatkan kapasitas SDM lokal.
Penciptaan gerakan sosial "Adol Paketan Sibarista" sebagai kampanye pemasaran berbasis komunitas.
Pendekatan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, CSR, pelaku usaha, serta media digital.
Pengembangan sistem penjualan paket wisata digital, memanfaatkan platform media sosial, marketplace, dan direct selling.
5. Keunggulan dan Kebaruan
Partisipatif dan Inklusif: Kegiatan ini merupakan gerakan dari, oleh, dan untuk masyarakat; bukan hanya program dari pemerintah.
Berbasis Komunitas dan Digitalisasi: Mengedepankan pendekatan bottom-up, serta penggunaan teknologi digital sebagai sarana pemasaran.
Berorientasi Hasil: Berdampak langsung pada kenaikan kontribusi wisatawan lokal dan mancanegara ke rista dan deswita, serta peningkatan pendapatan.
Integratif: Menggabungkan edukasi, promosi, pemberdayaan, dan kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.
Model Replikasi Nasional: Inovasi ini potensial untuk direplikasi di daerah lain dengan kondisi serupa.
Tahapan Inovasi "Adol Paketan Sibarista"
Identifikasi dan Penetapan Lokasi
Menentukan 10 rintisan dan desa wisata yang menjadi sasaran intervensi.
Pembentukan Tim Inovasi
Melalui SK Kepala Dinas, melibatkan ASN, komunitas, pelaku pariwisata, dan mitra CSR.
Pelatihan “Sinau Bareng Pemasaran”
Memberikan pelatihan pengemasan produk wisata, teknik pemasaran digital, dan komunikasi promosi.
Penyusunan dan Produksi Paket Wisata
Menyusun dan memproduksi konten promosi, brosur digital, media sosial, dan platform penjualan.
Peluncuran Gerakan Sosial “Adol Paketan Sibarista”
Menggerakkan kampanye promosi oleh komunitas secara masif melalui media sosial dan jaringan pariwisata.
Pemasaran dan Penjualan Produk Wisata
Komunitas menjual langsung paket wisata melalui media digital dan kerja sama dengan stakeholder pariwisata.
Monitoring, Evaluasi, dan Replikasi
Melakukan evaluasi capaian, dampak ekonomi, dan replikasi ke rista/deswita lainnya di Kota Semarang.
Inovasi Adol Paketan Sibarista adalah sebuah Gerakan yang bertujuan untuk meningkatkan dampak ekonomi lokal masyarakat pelaku wisata sehingga masyarakat bukan hanya sebagai penonton saja namun juga berpartisipasi aktif dalam Pembangunan kepariwisataan khususnya melalui promosi, pemasaran dan penjualan produk wisata. Gerakan ini diinisiasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang sebagai fasilitator, namun seluruh program kegiatan berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam komunitas sibarista.
Tumbuhnya motivasi dan partisipasi masyarakat, berkembangnya kompetensi tata Kelola pemasaran dan penjualan serta meningkatnya transaksi penjualan paket wisata dan masyarakat merasa diapresiasi atas capaian dalam membangun pariwisata di wilayahnya.
Dampak yang nyata berupa kenaikan produk wisata yaitu meningkatnya jumlah paket wisata di setiap rista dan deswita yang di intervensi mencapai dua kali lipat atau 100%.
Perkembangan Jumlah Wisatawan sebelum dan sesudah adanya inovasi mengalami kenaikan rata – rata 137%
Peningkatan Dampak Ekonomi pengelola Masyarakat lokal dari 1.759.556.441 rupiah pada tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar 66 % menjadi 2.923.033.000 rupiah di tahun 2023.
Berdasarkan uraian deskripsi wawancara, table dan grafik capaian sebelum dan sesuah adanya inovasi dapat disimpulkan ADOL PAKETAN SIBARISTA sangat efektif mengatasi permasalahan. Hasil – hasil setiap tahapan berdampak nyata dan signifcan terhadap peningkatan ekonomi Masyarakat lokal.