Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (3) menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ayat tersebut mengandung amanat bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan umum/publik. Sejalan dengan hal tersebut, Kecamatan Semarang Tengah telah menyelenggarakan standar pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Semarang.
Kondisi umum Jumlah Penduduk Kota Semarang menurut BPS pada Kota Semarang Dalam Angka Tahun 2022 adalah 1.659.975 Jiwa. Didalamnya terdapat Penyandang Disabilitas sebanyak 59.247 Jiwa serta warga Lansia (>60 th) sebanyak 192.397 Jiwa. Dari kondisi umum tersebut terdapat masalah dimana Prosentase Lansia dan Penyandang Disabilitas yang lemah secara ekonomi, tidak dapat bermobilitas, tidak mampu menggunakan teknologi informasi dan belum memperoleh layanan publik secara optimal kurang lebih sebanyak 60 %.
Berdasarkan Laporan PBB yang disampaikan pada Hari Disabilitas Internasional, kesenjangan yang dialami kelompok Lansia dan Penyandang Disabilitas akan membuat mereka tertinggal dan tidak memperoleh pelayanan yang berkeadilan. Hal tersebut akan menimbulkan ketimpangan sosial dan menyebabkan resiko tidak tertanganinya kebutuhan dasar mereka dikarenakan ketidakmampuan mengakses layanan pemerintah dan fasilitas kesehatan. Hal tersebut berkorelasi dengan hasil analisa isu strategis utama pada Seksi Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, yaitu Belum Optimalnya Pelaksanaan Pelayanan Publik kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Semarang Tengah.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada tahun 2024 melalui dukungan Camat Semarang Tengah, ditetapkan inovasi pelayanan publik dengan nama PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola). PETIS JEMPOL mengintegrasikan pelayanan Administrasi Kependudukan, Administrasi Umum dan Layanan Antar-jemput ke Fasilitas Kesehatan bagi Warga Lansia dan Penyandang Disabilitas yang lemah secara ekonomi dan teknologi.
Inovasi PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) merupakan bentuk representasi dari Misi Wali Kota Semarang yaitu: “Mewujudkan Pelayanan Publik Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berkualitas, Dinamis”. PETIS JEMPOL merupakan penerapan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Inovasi PETIS JEMPOL juga merupakan penerapan Reformasi Birokrasi sesuai Core Value ASN BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Mekanisme PETIS JEMPOL sangat mudah. Warga Lansia dan Penyandang Disabilitas yang membutuhkan layanan dapat menghubungi nomor 081-57-57-57-989 melalui Telepon atau Whatsapp. Nomor tersebut akan memberikan balasan/petunjuk secara otomatis untuk pengisian biodata pemohon, alamat, dan jenis layanan yang dibutuhkan. Setelah permohonan terisi, petugas akan menjadwalkan untuk mendatangi lokasi dan memberikan layanan paripurna secara gratis. Setelah berkas pemohon diambil dan diproses, selanjutnya produk layanan yang telah selesai akan diantarkan kembali ke alamat warga yang bersangkutan.
Waktu pelayanan petugas tidak terikat pada jam kerja. PETIS JEMPOL Kecamatan Semarang Tengah membentuk jejaring dengan memberdayakan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tim Penggerak PKK, Forum Kesehatan Keluarga dan RT/RW untuk membantu warga Lansia dan Disabilitas. Apabila warga kesulitan untuk menghubungi PETIS JEMPOL melalui telepon atau Whatsapp, warga juga dapat menghubungi salah satu jejaring di atas yang ada di lingkungan setempat.
Kebaruan/nilai tambah dari Inovasi PETIS JEMPOL di Kecamatan Semarang Tengah ialah: mudah, gratis, efektif dan efisien, sehingga mengurangi kesulitan warga Lansia dan penyandang Disabilitas yang fisiknya terbatas dan lemah. Mudah dengan cukup menghubungi Whatsapp: 081-57-57-57-989 atau melalui jejaring sosial warga warga Lansia dan penyandang Disabilitas sudah bisa mendapatkan pelayanan gratis (tidak dipungut biaya), dengan efektif dan efisien (tanpa perlu meninggalkan rumah atau kehilangan waktu).
Inovasi ini memiliki keunggulan dimana warga lansia dan disabilitas yang tidak dapat bermobilitas dan tidak memiliki sarana dan prasarana untuk mengakses layanan pemerintah terbantu dengan adanya layanan PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) Kecamatan Semarang Tengah. Inovasi ini juga didukung dengan penerapan teknologi dengan menggunakan Chatbot Whatsapp: 081-57-57-57-989 yang memberikan jawaban panduan secara otomatis kepada pengguna layanan.
PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) Kecamatan Semarang Tengah diselenggarakan melalui kerjasama berbagai pihak antara lain: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Puskesmas Poncol, Puskesmas Miroto, Pekerja Sosial Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Lurah, Kasi Perekonomian Kesejahteraan Sosial, RT/RW, TP. PKK, FKK, serta Dinas Sosial Kota Semarang. Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah akses, memberdayakan jaringan sosial di masyarakat serta peran serta lingkungan sekitar sehingga layanan kepada lansia dan disabilitas ini dapat diselenggarakan secara lebih mudah dan cepat.
Tujuan Kecamatan Semarang Tengah menyelenggarakan Inovasi PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) adalah mewujudkan amanat Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan demikian PETIS JEMPOL membantu memperkuat pembangunan sumber daya manusia dalam hal penguatan penyandang disabilitas, lansia dan kesetaraan gender.
Inovasi PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) diharapkan dapat mengoptimalkan layanan terhadap penyandang disabilitas dan lansia di wilayah Kecamatan Semarang Tengah sebanyak 40%, mengurangi kesenjangan sosial, menjadikan kota pemukiman yang inklusif, dan dapat memberdayakan warga masyarakat khususnya perempuan.
Kegiatan pokok PETIS JEMPOL adalah mengintegrasikan pelayanan Administrasi Kependudukan, Administrasi Pemerintahan dan Layanan antar-jemput ke Fasilitas Kesehatan bagi Warga Lansia dan Penyandang Disabilitas. Warga yang membutuhkan layanan PETIS JEMPOL dapat menghubungi melalui nomor Telepon/Whatsapp: 081-57-57-57-989 atau melalui Jejaring Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Keberhasilan Inovasi PETIS JEMPOL dapat diukur melalui Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Publik Kecamatan Semarang Tengah yang dapat dilihat melalui Aplikasi ASIKMAS, yang cenderung meningkat, khususnya mulai awal Tahun 2023 s.d akhir Tahun 2024. Selain itu juga terdapat Form Survey Kepuasan PETIS JEMPOL melalui: https://smg.city/surveypetisjempol, juga menunjukkan adanya indikator bahwa masyarakat yang mendapatkan pelayanan Sangat Puas dengan layanan yang diberikan.
PETIS JEMPOL mengurangi biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk transportasi pulang pergi ke fasilitas pelayanan/kesehatan. Jika satu orang membutuhkan biaya Rp. 50.000,- untuk sekali perjalanan, maka dengan adanya PETIS JEMPOL biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat adalah Rp.0,- karena layanan PETIS JEMPOL diberikan gratis/tanpa dipungut biaya.
Monitoring dan evaluasi inovasi PETIS JEMPOL dilaksanakan secara berkala oleh Tim Monev Kecamatan Semarang Tengah. Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk mengendalikan adanya potensi penyimpangan atau pelanggaran, misalnya pungli, pelanggaran etika atau perilaku petugas yang merugikan masyarakat.
Dampak dan hasil nyata dari Inovasi PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) Kecamatan Semarang Tengah dapat diukur dari :
PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) Kecamatan Semarang Tengah telah terbukti dapat meningkatkan jumlah layanan terhadap penyandang disabilitas dan lansia yang tidak mampu bermobilitas secara mandiri secara signifikan yaitu sebanyak 40%. Hal tersebut salah satunya terbukti dari menurunnya jumlah penyandang disabilitas usia >17 tahun yang belum ber KTP. Selain itu juga meningkatkan layanan bagi warga lansia, melalui layanan bagi lansia yang tidak mampu mengurus akte kematian/KTP/KK serta layanan bagi ibu hamil yang membutuhkan mobilitas/transportasi ke rumah sakit saat kondisi kandungan darurat sebanyak 5%.
PETIS JEMPOL (Pelayanan Gratis Jemput Bola) Kecamatan Semarang Tengah merupakan program yang relevan dan sangat mendukung Asta Cita. PETIS JEMPOL mampu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Dengan menyertakan teknologi Whatsapp bisnis, PETIS JEMPOL menghadirkan kolaborasi teknologi dengan sumber daya manusia. PETIS JEMPOL melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi melayani dan peduli terhadap lansia dan disabiltas.
PETIS JEMPOL memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui mekanisme kerja yang praktis dan terukur. PETIS JEMPOL merupakan bentuk reformasi birokrasi, dimana pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk melayani secara optimal dan gratis. Melalui pola pengawasan, monitoring dan survey kepuasan layanan, dapat diukur dengan signifikan perubahan dan respon masyarakat terhadap layanan yang diberikan, serta bebas dari potensi perilaku korupsi.