Memuat…
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Detail Inovasi OPD

KOLABORASI DAN INTEGRASI PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH DALAM MENDUKUNG KOTA SEMARANG

Gambar Tidak Tersedia Belum ada foto untuk inovasi ini
Rancang Bangun & Perubahan

Kota Semarang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah dan merupakan salah satu kota besar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang terkait permukiman kumuh. Kondisi tersebut pastinya disebabkan tinginya angka penduduk yang semakin bertambah setiap tahunnya. Jumlah penduduk yang tinggi menjadikan wilayah kota semakin padat dan sempit yang dipenuhi dengan bangunan-bangunan perkotaan dan rumah tinggal. Salah satu dampak dari tingginya jumlah penduduk ialah terciptanya perumahan dan pemukiman kumuh. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Disperkim mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Sedangkan Kepala Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya, dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya, dan Pemakaman.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi. Permasalahan dalam hal ini didefinisikan sebagai pencapaian hasil akhir yang tidak sesuai dengan perencanaan, yang disebabkan oleh belum optimalnya pemanfaatan potensi yang ada maupun faktor kelemahan yang belum dapat teratasi. Permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, khususnya pada Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya, dan Pemakaman antara lain : Masih tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya di kawasan permukiman kumuh.
Kawasan permukiman kumuh di Kota Semarang hingga saat ini masih ada dan membutuhkan penanganan secara lebih efektif, khususnya pada rumah tidak layak huni yang masih dihuni oleh masyarakat. Penanganan lingkungan kumuh yang dilaksanakan di seluruh kecamatan Kota Semarang di tahun 2020 telah menyisakan luas 79,60 Ha dari total luasan kumuh menurut SK Walikota No. : 050/275/2021 seluas 415,83 Hektar, sedangkan hasil capaian sampai dengan tahun 2020 masih ada sekitar 0,21% atau 99,79?ri target sebesar 0?n telah menangani 7,81 Ha permukiman kumuh di Kota Semarang.
Salah satu Program kegiatan yang menangani permukiman kumuh adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat di Kota Semarang yang disisi lain kegiatan Rehabilitasi RTLH juga dilaksanakan untuk menunjang kegiatan yang responsive gender, yaitu perbaikan rumah tidak layak huni dengan memprioritaskan kepemilikan rumah dengan kepala keluarga perempuan. Dari tahun 2020 hingga tahun 2024 Pemerintah Kota Semarang telah melakukan renovasi dan pembenahan rumah tidak layak huni secara berkala, tetapi hingga tahun 2025 ini masih adanya data rumah tidak layak huni yang ada di Kota Semarang. Hal tersebut yang masih menjadi permasalahan utama dalam pembangunan kawasan permukiman yang bebas dari kumuh.
Hasil analisis dengan menggunakan metode ASTRID terpilih Isu Strategis yang harus diselesaikan dengan skor tertinggi yaitu Masih tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya di kawasan permukiman kumuh. Hasil analisis Isu Strategis Prioritas dengan menggunakan The Star Model dapat disimpulkan bahwa permasalahah utama (isu strategis prioritas) adalah: Tugas / Strategi, yaitu kurang efektifnya strategi dalam penangaan rumah tidak layak huni pada kawasan permukiman kumuh. Adapun keterkaitan isu yang paling perlu diintervensi dengan kondisi setiap kategori akan memunculkan beberapa gagasan inovasi perubahan antara lain:
1.    Pengembangan strategi kolaborasi bersama CSR, Baznas dan Stakeholder terkait dalam penanganan rumah tidak layak huni pada kawasan permukiman kumuh yang lebih efektif melalui MoU Kerjasama
2.    Melakukan komunikasi secara intensif kepada stakeholder berkepentingan dalam penanganan rumah tidak layak huni pada kawasan permukiman kumuh
3.    Melakukan penyusunan SOP yang efektif dalam penanganan rumah tidak layak huni pada kawasan permukiman kumuh
4.    Penambahan sarana dan fasilitas pendukung dalam penanganan rumah tidak layak huni pada kawasan permukiman kumuh
5.    Pengembangan kualitas kompetensi SDM dalam penanganan rumah tidak layak huni pada kawasan permukiman kumuh
Sesuai dengan penjabaran visi-misi Pemerintah Kota Semarang, tugas dan fungsi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya, dan Pemakaman, pelaksanaan aksi perubahan ini menyangkut Penanganan Rumah Tidak Layak Huni sebagai bentuk dari permasalahan masih tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya di kawasan permukiman kumuh. Pelaksanaan aksi perubahan ini dilakukan dengan judul “KIPRAH KOTAKU” Kolaborasi dan Integrasi Penanganan Permukiman Kumuh Dalam Mendukung Kota Semarang Tanpa Kumuh.

Tujuan Inovasi
  1. Tujuan
  1. Tujuan Umum

Pelaksanaan aksi perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Kota Semarang yang bebas dari kumuh, dengan adanya pembenahan dan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap.

  1. Tujuan Khusus

Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini, penetapan tujuan dibagi ke dalam tiga tahapan jangka waktu yang berbeda, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Setiap tahap memiliki fokus, target output, serta indikator keberhasilan yang berbeda, namun saling berkaitan satu sama lain sebagai bagian dari proses inovasi perubahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Adapun tujuan beserta fokusnya adalah sebagai berikut :

  1. Capaian Jangka Pendek

Terwujudnya penanganan kawasan permukiman kumuh melalui renovasi rumah tidak layak huni sebanyak 3 rumah untuk mengatasi lingkungan kumuh di Kota Semarang.

  1. Capaian Jangka Menengah

Terwujudnya kawasan permukiman yang lebih bersih, nyaman dan sehat bagi masyarakat di Kota Semarang dengan renovasi Rumah tidak layak huni sebanyak 8 rumah

  1. Capaian Jangka Panjang

Terwujudnya pembangunan rumah layak huni sebanyak 10 rumah sebagai langkah penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Semarang.

Manfaat Inovasi

Pelaksanaan aksi perubahan ini merupakan hal baru dalam rangka menciptakan suatu inovasi untuk perbaikan pelayanan informasi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini terdapat beberapa pengalaman yang menjadikan project leader menjadi lebih kritis dan lebih mengetahui pentingnya peran kepemimpinan dalam menciptakan suatu pelayanan yang berkualitas. Dalam pelaksanaan aksi perubahan ini juga tidak luput dari masalah dan kendala yang dihadapi, akan tetapi dikarenakan adanya komitmen yang tinggi dari Pimpinan, Project leader, tim kerja dan adanya dukungan serta apresiasi yang baik dari stakeholder terkait maka pelaksanaan aksi perubahan ini pada tahap jangka pendek telah selesai dilaksanakan. Dalam implementasi aksi perubahan terdapat tantangan atau hambatan baik yang datang dari internal maupun eksternal orgnisasi, demikian halnya dengan manfaat yang diperoleh dari aksi perubahan ini.

  1. Manfaat Bagi Stakeholder Pentahelix

Pelaksanaan aksi perubahan judul “KIPRAH KOTAKU” Kolaborasi dan Integrasi Penanganan Permukiman Kumuh Dalam Mendukung Kota Semarang Tanpa Kumuh, memberikan manfaat kepada beberapa stakeholder, antara lain :

  1. Manfaat untuk Pemerintah Kota Semarang

Meningkatkan kualitas pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk memberikan kawasan permukiman yang bebas dengan kumuh di Kota Semarang.

  1. Manfaat untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  1. Mewujudkan percepatan pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk memberikan kawasan permukiman yang bebas dengan kumuh.
  2. Meningkatkan kinerja pada Bidang Rumah Umum, Rumah Swadaya dan Pemakaman.

 

  1. Manfaat untuk Dunia Usaha

Meningkatkan sinergitas bersama dengan pihak swasta atau dunia usaha dalam percepatan pembenahan rumah tidak layak huni untuk mewujudkan kawasan permukiman yang bebas kumuh.

  1. Manfaat Bagi Akademisi / Perguruan Tinggi

Memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan terkait percepatan pembenahan rumah tidak layak huni untuk mewujudkan kawasan permukiman yang bebas kumuh.

  1. Manfaat Bagi Media Massa

Memberikan manfaat bagi media massa guna perluasan informasi terkait percepatan pembenahan rumah tidak layak huni untuk mewujudkan kawasan permukiman yang bebas kumuh.

  1. Manfaat untuk Masyarakat
  1. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat yang bebas kumuh.

Meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat secara lebih luas

 

Hasil Inovasi

Peningkatan kualitas pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk memberikan kawasan permukiman yang bebas dengan kumuh di Kota Semarang, mewujudkan percepatan pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk memberikan kawasan permukiman yang bebas dengan kumuh, serta meningkatkan kualitas rumah layak huni bagi masyarakat secara lebih luas

Tahapan
Uji Coba
Uji Coba
2026-06-24
Implementasi
2026-07-24