- Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Strategis Pangan Dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 Tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1110);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
15. Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
16. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah;
17. Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep. 10/M.Ppn/Hk/02/2021 Tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022;
- Permasalahan
Dengan masih tingginya angka Stunting di wilayah Kecamatan Semarang Utara, maka diperlukan program tambahan untuk mengentaskan permasalahan Stunting. Berdasarkan permasalahan tersebut, Kecamatan Semarang Utara menghadirkan inovasi SEMUT KEBAL SAKTI sebagai kelas komprehensif yang mengintegrasikan edukasi, pendampingan, koordinasi lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat guna mempercepat pencegahan dan penanganan Stunting secara berkelanjutan.
- Isu Strategis
Belum optimalnya upaya pencegahan dan penanganan Stunting secara terintegrasi melalui edukasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan di Kecamatan Semarang Utara dengan program inovasi SEMUT KEBAL SAKTI.
- Metode Pembaharuan
SEMUT KEBAL SAKTI menghadirkan pembaharuan berupa kelas komprehensif yang mengintegrasikan edukasi, pendampingan, monitoring, dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting secara berkelanjutan di Kecamatan Semarang Utara.
- Keunggulan & Kebaharuan
A. Keunggulan
Kebaharuan
- Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk
1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Koordinasi dan sinergi antara kecamatan, puskesmas, kelurahan, PKK, dunia usaha, dan masyarakat.
2. Identifikasi dan Pendataan Sasaran
Melakukan pendataan dan pemetaan kelompok sasaran yang terdiri dari ibu hamil, baduta, dan keluarga berisiko stunting.
3. Verifikasi dan Analisis Kebutuhan
Melakukan verifikasi data serta identifikasi permasalahan dan kebutuhan masing-masing sasaran untuk menentukan bentuk intervensi yang tepat.
4. Rembug Kebutuhan Anggaran
Melaksanakan rembug bersama stakeholder terkait kebutuhan anggaran dan kebutuhan intervensi.
5. Penggalangan dan Pemetaan Dana
Melakukan penggalangan dana dengan CSR dan melakukan pemetaan dana sesuai kebutuhan.
6. Pelaksanaan Kelas Komprehensif
Memberikan edukasi dan pelatihan terkait gizi, kesehatan ibu dan anak, pola asuh, sanitasi lingkungan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pencegahan stunting.
7. Pendampingan dan Konsultasi
Melakukan pendampingan secara berkala kepada keluarga sasaran melalui kader, tenaga kesehatan, dan stakeholder terkait guna memastikan penerapan materi yang telah diberikan.
8. Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pemantauan perkembangan sasaran serta evaluasi program secara berkala untuk mengukur efektivitas inovasi dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
Mengentaskan permasalahan Stunting di wilayah Kecamatan Semarang Utara
SEMUT KEBAL SAKTI memberikan manfaat berupa peningkatan pengetahuan, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting, sehingga terwujud keluarga sehat dan generasi yang berkualitas di Kecamatan Semarang Utara
Terwujudnya kelas komprehensif pencegahan dan penanganan stunting yang mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat, memperkuat kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kualitas pendampingan keluarga berisiko stunting, serta mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kecamatan Semarang Utara