Memuat…
Bagian Tata Pemerintahan
Detail Inovasi OPD

Perwal PEDOMAN ADMINISTRASI KECAMATAN DAN ADMINISTRASI KELURAHAN

Gambar Tidak Tersedia Belum ada foto untuk inovasi ini
Rancang Bangun & Perubahan

DASAR HUKUM

1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupatenkabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 140); 8. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 139);

PERMASALAHAN

- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan

- mendukung efektivitas pelayanan publik serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, administrasi kecamatan dan kelurahan

ISU STRATEGIS 

- Dasar Hukum dan Relevansi Peraturan

- Penguatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Data

METODE PEMBAHARUAN'

  • Mengumpulkan data dari kecamatan dan kelurahan terkait implementasi Perwal.

  • Mengidentifikasi permasalahan administratif dan implementatif.

  • Menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru

 

KEUNGGULAN

- Standarisasi Prosedur Administrasi

- Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

- Efisiensi Pelayanan Publik

- Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Kecamatan & Kelurahan

- Mendukung Integrasi Data dan Informasi

- Menyesuaikan dengan Dinamika Regulasi Nasional

- Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Tujuan Inovasi

a. menetapkan jenis dan bentuk Administrasi Kecamatan dan Administrasi Kelurahan;

b. memberikan pedoman dan petunjuk pengisian bentuk Administrasi Kecamatan dan Administrasi Kelurahan; dan

c. mendorong upaya pembinaan dalam rangka perbaikan kinerja dan tertib penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan.

 

Manfaat Inovasi

tertib administrasi dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan, maka perlu mengatur lebih lanjut mengenai Pedoman Administrasi Kecamatan dan Administrasi Kelurahan

 

 

 

Hasil Inovasi

pedoman administrasi Kecamatan dan administrasi Kelurahan akan memberikan panduan bagi perangkat Kecamatan dan perangkat Kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2025-06-01
Implementasi
2025-06-01