Memuat…
KECAMATAN TUGU
Detail Inovasi OPD

SILAPOS (SISTEM LAPOR PENGHUNI KOS)

Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan
  1. DASAR HUKUM

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yang dijabarkan dengan Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang. Kecamatan sebagai Perangkat Daerah diharapkan mampu mengantisipasi, mengakomodasi serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat, sehingga diharapkan dapat terwujud aparatur pemerintah kecamatan yang handal dan profesional.

              Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang.

              Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

              Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang.

 

  1. PERMASALAHAN

Setiap wilayah pasti selalu identik dengan rumah kos yang disediakan untuk pelajar maupun pegawai. Semakin menjamurnya usaha rumah kos juga berdampak pada keamanan serta ketertiban di suatu wilayah. Bertambahnya jumlah rumah kos bertambah pula jumlah penghuninya, keberadaan penghuni kos inilah yang kadang kurang terdata oleh pihak kelurahan maupun kecamatan setempat sehingga kesulitan apabila terjadi tindak kriminalitas maupun kasus pencurian. Hal ini lah yang perlu dicarikan solusi bagaimana keberadaan rumah kos dan warga kos nya bisa terdata dalam Kelurahan maupun Kecamatan setempat.

  1. ISU STRATEGI

ISU TRATEGIS merupakan permaslahan yang berkaitan dengan fenomena yang belum dapat diselesaikan periode tahun 2020-2025. Dalam rangka mewujudkan Visi Semarang Kota Perdagangan dan Jasa yang HEBAT Menuju Masyarakat Semakin Sejahtera di atas, dijabarkan dalam 4 (empat) misi sebagai berikut:

        1. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berbudaya dan berkualitas;
        2. Mewujudkan pemerintahan yang semakin handal untuk meningkatkan pelayanan publik;
        3. Mewujudkan kota metropolitan yang dinamis dan berwawasan lingkungan;
        4. Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal dan membangun iklim usaha yang kondusif.
  1. METODE PEMBARUAN
              1. Pelaksanaan kegiatan aksi perubahan “SI LAPOS” (Sistem Lapor Penghuni Kos) Untuk Mewujudkan Tertib Penghuni Kos Di Kecamatan Tugu Kota Semarang”, telah terlaksana sesuai dengan rancangan.
  2. Dengan adanya aksi perubahan “SI LAPOS” (Sistem Lapor Penghuni Kos) Untuk Mewujudkan Tertib Penghuni Kos Di Kecamatan Tugu Kota Semarang”, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban penghuni kos di wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang.
  3. Pelaksanaan aksi perubahan ini telah terlaksana sesuai dengan tujuan awal yaitu dapat menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan Kecamatan Tugu serta berdampak pada pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
  4. Keberhasilan pelaksanaan proyek perubahan ini tidak lepas dari dukungan dari stakeholder internal dan eksternal
  1. KEUNGGULAN
        1. Pengembangan Sistem Lapor Penghuni Kos dapat menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan Kecamatan Tugu serta berdampak pada pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
        2. Diharapkan melanjutkan ke kegiatan jangka menengah dan jangka panjang beserta monitoringnya.
        3. Diharapkan meskipun proyek perubahan sudah selesai dilaksanakan agar tetap menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder baik pemerintah maupun stakeholder non pemerintah.
        4. Diharapkan adanya monitoring dan evaluasi berkelanjutan guna penyempurnaan proyek perubahan yang telah dilaksanakan.

 

  1. TAHAPAN

 

 

 

 

 

 

 

No

Tahapan

Waktu

FOTO

Rencana

Realisasi

A.

Jangka Pendek

1.

Pembentukan Tim Efektif

 

 

 

 

 

 

 

  1. Rapat pembentukan tim efektif

Minggu IV April 2023

22 April 2023

 

  1. Menyusun draft SK tim efektif

Minggu IV April 2023

22 April 2023

 

  1. Pengesahan SK tim efektif

Minggu IV April 2023

23 April 2023

 

  1. Distribusi SK dan tugas tim efektif

Minggu IV April 2023

24 April 2023

2.

Koordinasi dengan Stakeholder terkait

 

  1. Koordinasi dengan stakeholder internal

Minggu I Mei 2023

4 Mei 2023

 

 

 

 

 

  1. Koordinasi dengan stakeholder eksternal

Minggu I Mei 2023

6 Mei 2023

3.

Pendataan Anak Kos

 

  1. Mengumpulkan data jumlah Rumah Kos

Minggu II Mei 2023

13 Mei 2023

 

 

 

 

  1. Pendataan Penghuni Kos

Minggu II Mei 2023

13 Mei 2023

 

  1. Merekap data penghuni Kos

Minggu II Mei 2023

13 Mei 2023

4.

Sosialisasi Tertib Penghuni Kos

 

  1. Rapat  Persiapan Sosialisasi Pembentukan Pengurus Paguyuban RW, Kelurahan Kecamatan

Minggu III Mei 2023

19 Mei 2023

 

 

 

  1. Menyusun Materi dan Jadwal Sosialisasi

Minggu III Mei 2023

19 Mei 2023

 

  1. Melaksanakan Sosialisasi Tertib Penghuni Kos

Minggu III Mei 2023

16 Juni 2023

5.

Membuat SOP Penyediaan Rumah Kos

 

  1. Rapat Persiapan

Minggu I Juni 2023

5 Juni 2023

 

 

  1. Menyusun Draft SOP

Minggu I Juni 2023

8 Juni 2023

 

  1. Konsultasi Draf SOP

Minggu I Juni 2023

9 Juni 2023

 

  1. Pengesahan SOP

Minggu I Juni 2023

10 Juni 2023

6.

Membuat Sistem Aplikasi Si Lapos

 

  1. Menyusun desain sistem aplikasi

Minggu II Juni 2023

11 Juni 2023

 

 

  1. Koordinasi dengan Pihak IT

Minggu II Juni 2023

11 Juni 2023

 

  1. Pembuatan sistem aplikasi

Minggu II Juni 2023

8 s/d 12 Juni 2023

 

  1. Ujicoba sistem aplikasi

Minggu II Juni 2023

12 Juni 2023

7.

Pelatihan Sistem Aplikasi Penghuni

 

  1. Rapat Persiapan

Minggu III Juni 2023

15 Juni 2023

 

 

  1. Menyusun Jadwal dan Materi Pelatihan

Minggu III Juni 2023

15 Juni 2023

 

  1. Melaksanakan Pelatihan

Minggu III Juni 2023

16 Juni 2023

8.

Membentuk Paguyupan Rumah Kos

 

  1. Rapat Persiapan

Minggu IV Juni 2023

22 Juni 2023

 

 

  1. Membentuk kepanitiaan Paguyuban

Minggu IV Juni 2023

23 Juni 2023

 

  1. Pengesahan Paguyuban Rumah Kos dengan SK. Camat

Minggu IV Juni 2023

25 Juni 2023

9.

Launching Sistem Aplikasi “SI LAPOS”

 

                1. Rapat Updating Data Si Lapos

-

8 Juli 2023

 

 

                1. Rapat koordinasi persiapan Launching  Sistem Aplikasi

-

13 Juli 2023

 

                1. Pelaksanaan Launching  Sistem Aplikasi

-

24 Juli 2023

10.

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan

 

  1. Rapat monitoring dan evaluasi

Minggu I Juii 2023

29 Juli 2023

 

 

  1. Penyusunan laporan monev

Minggu I Juii 2023

30 Juli 2023

B.

Jangka Menengah

1.

Membuat Call Center Pengaduan Kecamatan Tugu

 

    1. Rapat  pembentukan tim call center dan Satgas

Agust s.d. Des 2023

19 Oktober 2023

 

 

  1. Menyusun draft SK tim Call Center dan Satgas

Agust s.d. Des 2023

20 Oktober 2023

 

  1. Pengesahan SK tim Call Center dan Satgas

Agust s.d. Des 2023

21 Oktober 2023

2.

Pengawasan dan pemantauan rumah dan penghuni kos

 

Jan s.d. Juni 2024

-

C.

Jangka Panjang

1.

Membuat Kartu Identitas Kos

 

Tahun 2024

-

 

2.

Monitoring dan Evaluasi kegiatan secara berkala

 

Tahun 2024

-

  1. TAHAPAN INOVASI / PENGGUNAAN PRODUK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan Inovasi

Tujuan yang ingin dicapai dalam aksi perubahan ini adalah Tersedianya Database Rumah Kos di Wilayah Kecamatan Tugu. Dengan target capaian sebagai berikut :

  1. Capaian Jangka Pendek
  1. Tersedianya Sistem Informasi tertib rumah kos di Kecamatan Tugu.
  2. Terdatanya rumah kos yang ada di 7 kelurahan.
  3. Terbentuknya Paguyuban pemilik rumah kos.
  1. Capaian Jangka Menengah

Tersedianya informasi data rumah kos dan keberadaannya di wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang

  1. Capaian Jangka Panjang

Terwujudnya tertib rumah kos sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang

Manfaat Inovasi

Manfaat yang akan dihasilkan dari pelaksanan proyek perubahan ini adalah sebagai berikut :

    1. Manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang

Terwujudnya Kota Semarang yang aman dan nyaman dengan terdatanya warga Kos di Kecamatan Tugu

    1. Manfaat bagi Kecamatan Tugu Kota Semarang
  1. Terdatanya rumah kos di Kecamatan Tugu
  2. Mendukung program Pemerintah dalam tertib pendataan penduduk
  1. Manfaat Masyarakat
  1. Meningkatnya ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang
  2. Meningkatnya keamanan warga khususnya warga penghuni kos di Kecamatan Tugu Kota Semarang
  3. Terwujudnya tertib rumah kos di wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang
Hasil Inovasi

Kesimpulan yang dapat disampaikan setelah pelaksanaan aksi perubahan adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kegiatan aksi perubahan “SI LAPOS” (Sistem Lapor Penghuni Kos) Untuk Mewujudkan Tertib Penghuni Kos Di Kecamatan Tugu Kota Semarang”,  telah terlaksana sesuai dengan rancangan.
  2. Dengan adanya aksi perubahan “SI LAPOS” (Sistem Lapor Penghuni Kos) Untuk Mewujudkan Tertib Penghuni Kos Di Kecamatan Tugu Kota Semarang”, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban penghuni kos di wilayah Kecamatan Tugu Kota Semarang.
  3. Pelaksanaan aksi perubahan ini telah terlaksana sesuai dengan tujuan awal yaitu dapat menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan Kecamatan Tugu serta berdampak pada pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
  4. Keberhasilan pelaksanaan proyek perubahan ini tidak lepas dari dukungan dari stakeholder internal dan eksternal

 

  1. Rekomendasi

Dengan adanya kesimpulan diatas, maka dapat direkomendasikan sebagai berikut :

  1. Pengembangan Sistem Lapor Penghuni Kos dapat menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan Kecamatan Tugu serta berdampak pada pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
  2. Diharapkan melanjutkan ke kegiatan jangka menengah dan jangka panjang beserta monitoringnya.
  3. Diharapkan meskipun proyek perubahan sudah selesai dilaksanakan agar tetap menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder baik pemerintah maupun stakeholder non pemerintah.
  4. Diharapkan adanya monitoring dan evaluasi berkelanjutan guna penyempurnaan proyek perubahan yang telah dilaksanakan.

 

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2024-01-02
Implementasi
2024-06-02