Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik, seluruh Unit pelayanan publik (UPP) wajib untuk dapat memberikan pelayanan terbaik. Dasar UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta diperkuat dengan Peraturan MenpanRB nomor 29 tahun 2022
Inovasi MANTEPP dibentuk dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Semarang nomor 000.8/98 Tahun 2025 dan SK Tim Inovasi Mantepp nomor 000.8/111 tahun 2025
Menyesuaikan UPP agar sesuai standar KemenpanRB dibutuhkan sebuah alat untuk mengukur indikatornya sesuai yang tercantum di Pedoman MenpanRB no 5 tahun 2023 dimana terdapat 3 formulir yaitu F01, F02, dan F03. masing-masing formulir terdapat rumus yang saling berkaitan untuk menghasilkan output berupa Indeks Pelayanan Publik. Hal ini menjadi masalah karena alat yang dibutuhkan belum tersedia di lingkup pemerintah kota semarang, yang saat ini sudah membangun adalah kementerian PANRB yang mana digunakan untuk lokus penilaian tertentu saja, tidak dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menilai UPP dilingkupnya.
Bagian Organisasi menginisiasi MANTEPP sebagai solusi untuk menilai UPP di lingkup pemerintah kota semarang agar mendapatkan gambaran seberapa baik UPP dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi pengguna layanan dalam bentuk Indeks Pelayanan Publik
Hal yang menjadi pembeda atau kebaharuan dibanding dengan sistem yang dimiliki kemenpanRB yaitu sistem MANTEPP ini mengabungkan formulir 1 dan 2 menjadi satu jendela sehingga memudahkan evaluator dalam mengecek data dukung sekaligus menilainya. karena di sistem kemenpanRB , F01 berdiri sendiri dan memuat data dukung, sedangkan evaluator juga harus membuka F02 untuk menilai data dukung yang terdapat di F01.
tahapan menjalankan sistem MANTEPP yaitu UPP login di sipp.semarangkota.go.id dan mengisi jawaban serta upload data dukung di form yang disediakan, serta membagikan F03 kepada pengguna layanan untuk mengisi survei pelayanan publik. selanjutnya evaluator menilai data dukung yang telah diupload serta memberikan hasil pengamatan dan rekomendasi perbaikan. Ketika evaluator telah menyelesaikan penilaian maka akan dihasilkan Indeks Pelayanan Publik UPP disertai formulir hasil pengamatan dan rekomendasi bagi kepala UPP.
Sistem yang dapat digunakan untuk menilai UPP di lingkup pemerintah kota semarang agar mendapatkan gambaran seberapa baik UPP dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi pengguna layanan dalam bentuk Indeks Pelayanan Publik