Sistem Informasi Jalan Lingkungan di Kota Semarang disusun untuk melakukan identifikasi karakteristik infrastruktur jalan lingkungan di Kota Semarang, dengan sistem ini dapat memberikan gambaran mengenai kondisi jalan lingkungan beserta perlengkapannya serta sebarannya di Kota semarang yang disajikan secara rinci berupa data deskripsi narasi, tabular/tabel, visual dan juga spasial selain itu sistem ini juga memberikan informasi detail mengenai kondisi dan informasi detail infrastruktur jalan lingkungan lainnya beserta perlengkapan jalan di Kota Semarang serta Aksi perubahan ini disusun dalam rangka menjawab tantangan dan kendala yang sering dihadapi oleh Disperkim dalam penanganan sarpras lingkungan khususnya jalan lingkungan, yaitu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan jalan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran berbasis spasial melalui pemanfaatan teknologi informasi berbasis web dan Android.
Dalam proses implementasi aksi perubahan, reformer berhasil membangun SI JALI (Sistem Informasi Jalan Lingkungan) berbasis Web yaitu https://www.sijali.semarangkota.go.id, dan berhasil menarik tahapan pada tujuan jangka menengah ke jangka pendek yaitu pembuatan aplikasi mobile SI JALI berbasis Android. Dengan demikian, aksi perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang sendiri dalam meningkatkan pelayanan pemeliharaan jalan lingkungan kepada masyarakat, dan juga berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Semarang.
Berdasarkan kinerja pelayanannya, teridentifikasi tantangan yang dihadapi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sebagai berikut:
Sedangkan peluang bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang untuk menjawab tantangan di atas dalam rangka pengembangan pelayanannya adalah:
Berkembangnya sarana komunikasi global, memberikan peluang untuk mempromosikan secara efektif mengenai profil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang dan potensi di segala bidang yang ada serta pelayanan apa saja yang disediakan untuk melayani masyarakat
Dasar Hukum : Keputusan Walikota Semarang Nomor 621/245 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Lingkungan di Wilayah Kota Semarang dan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan yang berbasis elektronik. Salah satu unsur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah data dan informasi. Dengan kurangnya data dan informasi terkait aset jalan lingkungan di Kota Semarang maka dapat berpengaruh pada penanganan yang dilakukan, sehingga menyebabkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal.
Menginformasikan jalan lingkungan yang ada di Kota Semarang , pelaporan kondisi kerusakan jalan lingkungan, Usulan SK ruas jalan lingkungan yang baru dan riwayat pembangunan jalan lingkungan.
Memudahkan masyarakat mengenai infrastruktur jalan limgkungan meliputi pelaporan kondisi kerusakan jalan lingkungan, Usulan SK ruas jalan lingkungan yang baru dan riwayat pembangunan jalan lingkungan dan menghindari tumpang tindih kewenangan terkait pemeliharaan jalan lingkungan dengan Dinas PU , Kecamatan serta Kelurahan.
Meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Semarang terhadap layanan infrastruktur jalan lingkungan dengan memanfaatkan teknologi informasi