Memuat…
KECAMATAN SEMARANG BARAT
Detail Inovasi OPD

SEMAR CAKEP

6 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

“SEMAR CAKEP” PELAYANAN PUBLIK RAMAH DIFABEL DI KECAMATAN SEMARANG BARAT
 

  1. Dasar Hukum dari kegiatan ini antara lain sebagai berikut:
  • UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 Tentnag Penyandang Disabilitas
  • Surat Keputusan Camat Nomor 340 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Efektif Semar Cakep Pelayanan Publik Ramah Difabel di Kecamatan Semarang Barat
  1. Permasalahan
  • Masalah dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Semarang Barat masih belum adil dan diskriminatif terhadap masyarakat berkebutuhan khusus  yaitu mereka para penyandang disabilitas. Sesuai dengan UUD 1945 seharusnya Kecamatan Semarang Barat sebagai penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat termasuk penyandang disabilitas sebagai bentuk pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. Untuk mengatasi masalah tersebut, inovasi SEMAR CAKEP yang merupakan kepanjangan dari Semarang Penyandang Cacatnya mendapat Kepedulian. SEMAR CAKEP yang dimaksud adalah dengan cara menyediakan sarana prasarana khusus bagi difabel, menyediakan petugas khusus yang terampil melayani difabel, pembuatan aturan yang jelas berupa standar pelayanan dan standar operasional prosedur serta pembuatan sarana informasi berupa film difabel.  Filosofi SEMAR sebagai tokoh pewayangan dianggap sebagai pamong, menggambarkan peran Pemerintah Kota Semarang melalui aparatur sipil  negara yang harus selalu hadir  bersama masyarakatnya. Sedangkan CAKEP merupakan istilah yang berarti baik, bagus dan positif. Sehingga diharapkan filosofi SEMAR CAKEP ini dapat menambah suksesnya Pemerintah Kota Semarang umumnya dan Kecamatan Semarang Barat khususnya mampu melayani masyarakatnya dengan adil dan tidak diskriminatif, khususnya terhadap penyandang disabiliitas.
  1. Isu strategis
  • Pemerintah telah berkomitmen dalam melindungi Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas, pergeseran penyebutan cacat menjadi difabel merupakan bentuk perubahan paradigma yang terus berkembang hingga kini. Semula melihat Penyandang Disabilitas melalui pendekatan spiritualisme, yang mana Penyandang Disabilitas dianggap sebagai hukuman/dosa akibat perbuatan yang menyalahi norma masyarakat atau agama. Lalu berkembang menjadi dianggap sebagai orang yang sakit, lalu berkembang menjadi bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk hidup (civil rights model) dan terakhir muncul bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat. Paradigma inilah yang meyakini bahwa Penyandang Disabilitas dengan kondisinya yang berbeda tidak bisa diekslusifkan keberadaannya, namun perlu mewujudukan kondisi yang inklusif. Penyandang Disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa Penyandang Disabilitas memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non disabilitas. Dengan keterbatasannya, Penyandang Disabilitas ingin mengembangkan dirinya melalui kemandirian yang bermartabat, memiliki hak dan akses yang sama dalam pelayanan publik, dan inklusivitas dalam berbagai aspek pembangunan.
  1. Metode pembaharuan
  • Kondisi sebelum adanya inovasi ini belum adanya ketersediaan sarana prasarana yang mendukung untuk memfasilitasi masyarakat penyandang disabilitas untuk berkegiatan ataupun pengurusan pelayanan publik khususnya di Kecamatan Semarang Barat.
  • Kondisi setelah adanya inovasi ini tersedianya sarana prasana yang mendung untuk memfasilitasi masyarakat penyandang disabilitas untuk berkegiatan ataupun pengurusan pelayanan publik khususnya di Kecamatan Semarang Barat.
  1. Keunggulan dan kebaharuan
  • Tersedianya sarana prasarana yang mendukung untuk penyandang disabilitas
  • Bimbingan teknis bagi petugas pelayanan khusus penyandang disabilitas
  1. Tahapan inovasi/ penggunaan produk
  • Pembentukan tim efektif dalam menyediakan sarana prasarana untuk penyandang disabiltas
  • Penetapan tim efektif dalam menyediakan sarana prasarana untuk penyandang disabiltas
  • Melakukan koordinasi dengan stakeholder eksternal pemerintah untuk mendukung dalam menyediakan sarana prasarana untuk penyandang disabiltas
  • Pembuatan SOP Pelayanan khusus Disabilitas
  • Penyediaan Sarana Prasarana untuk penyandang disabilitas
  • Sosialisasi implementasi Semar Cakep.
Tujuan Inovasi

TUJUAN INOVASI SEMAR CAKEP :

Tujuan pelayanan publik yang ramah disabilitas di kecamatan Semarang Barat adalah untuk memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif sesuai amanat UUD 1945 kepada kelompok masyarakat khusus yaitu mereka para penyandang disabilitas :

  1. Menyediakan sarana prasarana khusus bagi penyandang disabilitas di kantor Kecamatan Semarang Barat
  2. Melaksanakan bimbingan teknis bagi petugas pelayanan khusus penyandang disabilitas Kecamatan Semarang Barat
  3. Menyusun draft standar pelayanan khusus penyandang disabilitas dan standar operasional prosedur pelayanan khusus penyandang disabiltas di kantor Kecamatan Semarang Barat.
Manfaat Inovasi

MANFAAT INOVASI SEMAR CAKEP :

  1. Bagi Masyarakat difabel : Manfaat dari pelayanan publik  yang ramah penyandang disabiltas adalah untuk mempermudah masyarakat berkebutuhan khusus agar mendapat perlakuan yang adil  sesuai dengan kemampuannya.
  2. Bagi Pemerintah : Manfaat bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Kecamatan Semarang Barat khususnya dan Kota Semarang pada umumnya adalah agar  terlaksananya reformasi birokarasi, tersedianya aturan baku tentang pelayanan khusus penyandang disabiltas sehingga bisa menjadi model bagi kecamatan lainnya se Kota Semarang.
  3. Bagi stakeholder non Pemerintah : Manfaat bagi masyarakat umum termasuk dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat adalah untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat tentang arti pentingnya pemberdayaan dan partisipatif dalam pembangunan khususnya terkait penyandang disabiltas.
Hasil Inovasi

HASIL INOVASI SEMAR CAKEP :

  • Tersedianya sarana prasana yang mendung untuk memfasilitasi masyarakat penyandang disabilitas untuk berkegiatan ataupun pengurusan pelayanan publik khususnya di Kecamatan Semarang Barat.
Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2017-04-27
Implementasi
2018-08-27