Memuat…
PUSKESMAS KEDUNGMUNDU
Detail Inovasi OPD

OSAKA NAGASAKI (Optimalisasi Pendaftaran Kunjungan Berulang Dengan Memanfaatkan Google Spreadsheet Sebagai Pengingat Kontrol Pasien)

5 Foto
Klik gambar untuk tampilan penuh
Rancang Bangun & Perubahan

Dasar Hukum :

  1. Kemenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Waktu tunggu Pelayanan Pasien,
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis,
  3. Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 tahun 2019 tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kota Semarang
  4. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor 440/0428 Tentang Nama Inovasi dan Tim Pengelolaan Inovasi Dinas Kesehatan Kota Semarang,
  5. SK Kepala Puskesmas Nomor 073/SK/III/2023 Tentang Penetapan INOVASI,
  6. SK Kepala Puskesmas Nomor 066/SK/III/2023 Tentang Penetapan Tim Inovasi Osaka Nagasaki. 

Permasalahan : Peningkatan kunjungan di UPTD Puskesmas Kedungmundu semakin bulan semakin meningkat, dilihat dari kunjungan pasien Bulan Oktober 2023 yaitu 18.814 pasien (Pasien baru 3.808, pasien lama 15.006), Bulan November 2023 yaitu 19.548 pasien (Pasien baru 4252, pasien lama 15.296), dan Bulan Desember 2023 yaitu 21.038 pasien (Pasien baru 5.159, pasien lama 15.879). Hal tersebut terlihat banyaknya jumlah antrian pasien lama di loket pendaftaran. Pasien akan lebih lama menunggu antrian panggilan di loket pendaftaran dan ruang poli tujuan hal ini menyebabkan waktu tunggu pelayanan pasien belum sesuai dengan SPM. Padahal yang inginkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, tidak ribet, mudah dan tidak antri. Pasien lama yang menunggu di antrian yang semakin banyak, menjadi faktor untuk utama masalah yang dihadapi. Pasien lama yang ingin melakukan kontrol berulang baik kembali ke UPTD Puskesmas Kedungmundu karena adanya penyakit yang belum sembuh/ observasi ulang, maupun pasien yang membutuhkan intervensi keperawatan lanjutan.

Issu strategis : Waktu tunggu di Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui standar pelayanan minimal berdasarkan Kemenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008. Setiap puskesmas wajib mengikuti standar pelayanan minimal waktu tunggu. Waktu tunggu dapat didefinisikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan, dimulai dari melakukan pendaftaran hingga mendapatkan obat. Waktu tunggu dapat menjadi sebagai salah satu komponen yang berpotensi menyebabkan ketidakpuasan pada pasien dan masih menjadi masalah yang sering terjadi di tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas. Kategori jarak waktu tunggu dan waktu periksa yang diperkirakan mampu memuaskan atau kurang memuaskan pasien yaitu saat pasien datang mulai mendaftar ke loket, antri, menunggu panggilan ke poli untuk dianamnesis dan diperiksa oleh dokter, perawat, atau bidan >90 menit (kategori lama), 30–60 menit (kategori sedang) dan ≤ 30 menit (kategori cepat). Pelayanan minimal di rawat jalan ialah ≤ 60 menit. Hal tersebut menyangkut pada Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah agenda global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. SDGs terdiri dari 17 tujuan yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan pada tahun 2030. Salah satu poin penting dalam SDGs yang berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat adalah Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera (Good Health and Well-being). Target utama tujuan 3 SDG’s yaitu Meningkatkan Akses ke Pelayanan Kesehatan Universal. Tujuan 3 SDGs tentang kesehatan dan kesejahteraan memiliki peran krusial dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan produktif. Dengan upaya bersama antara pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat, akses kesehatan yang merata dan berkualitas dapat diwujudkan demi mencapai kesejahteraan global. Selain itu, beberapa solusi yang dapat diimplementasikan antara lain meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan , hal ini sesuai dengan misi utama Asta Cita sebagai Misi Presiden dituangkan menjadiPrioritas Nasional dalam RPJMN 2024-2029 dalam point ke 4 sebagai landasan untuk mencapai visi "Bersama Menuju Indonesia Emas 2045". Hal ini juga berkaitan deangan RPJMD tahun 2025-2029 MISI Walikota dan Wakil Walikota Semarang tentang Kesehatan yaitu. Mewujudkan kesehatan seluruh masyarakat yang berfokus pada kebutuhan individu dengan mengutamakan aspek pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi.

 

Metode Pembaharuan : OSAKA NAGASAKI (Optimalisasi Pendaftaran Kunjungan Berulang Dengan Memanfaatkan Google Spreadsheet Sebagai  Pengingat Kontrol Pasien) adalah inovasi pelayanan pendaftaran untuk pasien lama UPTD Puskesmas Kedungmundu yang melakukan pemeriksaan membutuhkan kunjungan berulang mengenai penyakit/tindakan kasus tertentu tujuannya pasien mendapatkan penyembuhan kesehatan secara optimal. Pasien akan diingatkan secara otomatis oleh petugas untuk melakukan kontrol berulang melalui pesan/pengingat khusus. Selain itu inovasi ini memberikan kemudahan pasien lama agar tidak perlu mengantri lama di loket pendaftaran, pasien hanya perlu konfirmasi dan sudah otomatis menjadi pasien online H-1, setelah itu pasien dapat menunggu di poli yang dituju.

Keunggulan dan Kebaruan : Keunggulan dari inovasi OSAKA NAGASAKI adalah penggunaan aplikasi digital yaitu google spreadsheet, yang telah disetting dengan rumus link sehingga langsung terhubung dengan link WA pasien yang dituju, tanpa harus mengetik isi dan nomor telepon pasien secara manual. Pasien juga tidak perlu mengantri loket pendaftaran, hanya perlu melakukan konfirmasi kedatangan dengan menunjukkan pesan pengingat dari petugas UPTD Puskesmas Kedungmundu. Setelah itu pasien dapat menunggu poli  tujuan. Pesan pengingat yang ditujukan pasien lama kunjungan berulang adalah berisi mengenai informasi kunjungan yaitu nomor antrian, hari, tanggal, jam kunjungan dan poli yang dituju. Pasien akan di ingatkan melalui Whatsapp H-1 pasien kontrol berulang.  

Tahapan Inovasi : Membuat rancangan alur pendaftaran dan pembuatan Google spreadsheet pendaftaran pasien kunjungan berulang (OSAKA NAGASAKI) di poli rawat jalan. Merevisi SOP alur pendaftaran pasien Melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai teknis inputor google spreadsheet pendaftaran pasien Pembuatan media promosi berkoordinasi dengan petugas promkes Mengimplementasikan pendaftaran melalui OSAKA NAGASAKI Melakukan monitoring dan evaluasi dari hasil pengimplementasian OSAKA NAGASAKI  

 

Tujuan Inovasi

Inovasi OSAKA NAGASAKI ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan pasien di UPTD Puskesmas Kedungmundu dengan mengurangi antrian pasien lama di loket pendaftaran dan di ruang tunggu poli dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal pada Puskesmas, serta juga dapat meningkatkan retribusi pendapatan di UPTD Puskesmas Kedungmundu. Selain itu Inovasi OSAKA NAGASAKI bertujuan untuk mengingatkan pasien yang harus melakukan kontrol berulang kesehatan pasien untuk mencapai kesehatan yang optimal. Selain itu juga, inovasi OSAKA NAGASAKI ini memberikan dampak bagi pasien yaitu pasien akan mendapatkan pelayanan lebih cepat, mudah, tanpa mengantri, nyaman, dan professional sehingga pelayanan menjadi lebih prima.

Manfaat Inovasi

Manfaat Inovasi OSAKA NAGASAKI sangat luas di masyarakat, khususnya bagi pasien yang membutuhkan kontrol berulang. Masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta pelayanan tindakan dan  pengobatan yang sesuai, mudah, cepat dan profesional. Hal ini juga berdampak pada berkurangnya angka kesakitan pada wilayah kerja Puskesmas Kedungmundu, sehingga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang optimal.

Hasil Inovasi

Meningkatkan Angka kunjungan pasien dengan tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimun Puskesmas Mengurangi angka antrian pada loket pendaftaran dan poli pelayanan Memberikan pelayanan yang efektif, efisien, profesional dan prima Meningkatkan retribusi/pendapatan puskesmas Mengurangi angka kesakitan pasien

Tahapan
Penerapan
Uji Coba
2022-12-01
Implementasi
2023-01-01