1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 (atau peraturan yang berlaku mengenai pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum).
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang.
- Peraturan Wali Kota Semarang mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang berlaku.
2. Permasalahan
Permasalahan yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Semarang Utara adalah masih adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), seperti pencurian, tawuran remaja, balap liar, penyalahgunaan minuman keras, penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, perjudian, kebakaran, bencana, maupun kondisi darurat lainnya.
Selain itu masih ditemukan beberapa kendala, antara lain:
- Belum optimalnya koordinasi antara masyarakat, RT/RW, Pokdarkamtibmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemerintah Kecamatan.
- Informasi kejadian sering terlambat diterima sehingga penanganan kurang cepat.
- Belum adanya sistem pelaporan terpadu yang mudah diakses masyarakat selama 24 jam.
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara berkelanjutan.
- Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan kejadian dan monitoring keamanan wilayah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan penanganan gangguan keamanan belum maksimal sehingga diperlukan inovasi pelayanan berbasis kolaborasi masyarakat.
3. Isu Strategis dalam Kerangka Pembangunan Nasional dan Daerah (SDGs, RPJMN, Asta Cita, RPJMD Kota Semarang)
Keamanan lingkungan merupakan salah satu faktor utama dalam mendukung pembangunan daerah. Kondisi lingkungan yang aman akan meningkatkan aktivitas ekonomi, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat.
Program SEMUT SIGAP (Semarang Utara Siaga Bersama Pokdarkamtibmas) dikembangkan sebagai inovasi pelayanan keamanan berbasis kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan, Pokdarkamtibmas, Kepolisian, TNI, Kelurahan, RT/RW dan masyarakat.
a. Sustainable Development Goals (SDGs)
Program SEMUT SIGAP mendukung:
- Goal 11: Sustainable Cities and Communities, melalui terciptanya lingkungan yang aman dan tangguh.
- Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions, dengan meningkatkan keamanan masyarakat dan pelayanan publik.
- Goal 17: Partnerships for the Goals, melalui sinergi antar instansi dan masyarakat.
b. RPJMN
Mendukung agenda nasional:
- Penguatan keamanan masyarakat.
- Transformasi pelayanan publik.
- Penguatan ketahanan sosial masyarakat.
- Pengembangan Smart City berbasis teknologi informasi.
c. Asta Cita
Mendukung:
- Meningkatkan keamanan masyarakat.
- Memperkuat pelayanan publik.
- Memperkuat kolaborasi pemerintah dengan masyarakat.
- Memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan publik.
d. RPJMD Kota Semarang
Selaras dengan:
- Misi 3 : Meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
- Misi 5 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, inovatif, adaptif dan kolaboratif.
Oleh karena itu dibutuhkan inovasi pelayanan keamanan masyarakat yang mampu menghubungkan masyarakat dengan seluruh unsur keamanan secara cepat, mudah dan responsif. Atas dasar tersebut dibentuk inovasi SEMUT SIGAP (Semarang Utara Siaga Bersama Pokdarkamtibmas).
4. Metode Pembaharuan
Pembaharuan dilakukan melalui:
- Pembentukan Tim SEMUT SIGAP yang melibatkan Kecamatan, Kelurahan, Pokdarkamtibmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satlinmas, RT/RW dan relawan masyarakat.
- Pemanfaatan WhatsApp Group dan Call Center sebagai media pelaporan cepat.
- Database personel selalu diperbaharui.
- Pembaruan titik rawan kriminalitas.
- Monitoring kejadian secara real time.
- Sistem pelaporan yang terintegrasi dengan unsur keamanan.
- Evaluasi rutin terhadap setiap kejadian sebagai bahan peningkatan pelayanan keamanan.
5. Keunggulan dan Kebaharuan
Keunggulan
- Respon cepat terhadap laporan masyarakat selama 24 jam.
- Kolaborasi lintas sektor antara Kecamatan, Kelurahan, Kepolisian, TNI, Pokdarkamtibmas dan masyarakat.
- Pelaporan melalui WhatsApp sehingga mudah diakses seluruh warga.
- Monitoring wilayah secara berkala.
- Dokumentasi setiap kejadian sebagai bahan evaluasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Menyediakan nomor layanan darurat bagi masyarakat.
- Mempermudah koordinasi saat terjadi bencana, kebakaran maupun gangguan keamanan.
- Mendukung program Smart City Kota Semarang.
Kebaharuan
- Menggunakan sistem komunikasi digital berbasis WhatsApp yang terintegrasi antara masyarakat dan petugas.
- Database anggota dan titik rawan selalu diperbaharui sesuai kondisi wilayah.
- Tersedia mekanisme pelaporan cepat yang langsung diteruskan kepada petugas terkait.
- Adanya pembagian wilayah patroli berdasarkan zona sehingga respon lebih efektif.
- Melibatkan seluruh perangkat kelurahan dan unsur masyarakat dalam satu sistem pelayanan keamanan terpadu.
- Pelaporan, dokumentasi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara digital sehingga mudah ditelusuri.
Penggunaan Produk
- Masyarakat menghubungi nomor layanan SEMUT SIGAP melalui WhatsApp atau Call Center.
- Masyarakat menyampaikan laporan, lokasi kejadian, foto maupun video apabila tersedia.
- Laporan diterima oleh Tim SEMUT SIGAP.
- Tim melakukan verifikasi laporan.
- Laporan diteruskan kepada petugas terkait (Pokdarkamtibmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Damkar, BPBD atau instansi lain sesuai kebutuhan).
- Petugas melakukan penanganan di lapangan.
- Hasil penanganan dilaporkan kembali kepada pelapor.
- Seluruh laporan terdokumentasi sebagai bahan evaluasi pelayanan.
Tahapan Pembuatan Inovasi
- Identifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Semarang Utara.
- Penyusunan konsep inovasi SEMUT SIGAP.
- Koordinasi dengan Polsek Semarang Utara, Koramil, Pokdarkamtibmas, Kelurahan dan stakeholder terkait.
- Pembentukan SK Tim Pengelola dan Tim Pelaksana SEMUT SIGAP.
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Pembentukan media komunikasi dan Call Center/WhatsApp SEMUT SIGAP.
- Pendataan personel dan pembagian wilayah patroli.
- Sosialisasi kepada RT, RW, LPMK, Karang Taruna, Linmas dan masyarakat.
- Pelaksanaan patroli serta pelayanan pengaduan masyarakat.
- Monitoring dan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan keamanan.