- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial;
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
- Petunjuk Teknis Kepala Dinas Sosial Nomor B/593/460/I Tahun 2022 tentang Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan permakanan Bagi Warga Kurang Mampu di Kota Semarang;
- Permasalahan
Sebagai salah satu kota besar, persoalan di Kota Semarang beragam termasuk masih adanya penduduk yang kurang mampu dan tarlantar, yang mana mereka berasal dari berbagai kalangan dengan latar belakang yang berbeda. Kelompok ini memiliki sejumlah masalah salah satu di antaranya belum terpenuhi kebutuhan nutrisi makanan. Bahkan sebagian dari mereka yang sudah lanjut usia asupan makanannya tidak teratur imbasnya kesehatan mereka bahkan keselamatan hidup terancam.
- Isu Startegis
Kemiskinan merupakan isu global maupun nasional yang perlu untuk diperhatikan banyak pihak. Dimana negara negara di seluruh dunia bahkan Indonesia senantiasa menghadapi dan memperhatikan permasalahan tersebut. Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) proyeksi jumlah penduduk Indonesia Tahun 2021 sebanyak 272,25 juta jiwa dan menempati nomor urut empat negara berpenduduk paling banyak di dunia. Untuk jumlah penduduk miskin di provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2021 sebesar 3,934 juta jiwa dan menempati nomor urut dua dengan jumlah penduduk miskin terbanyak setelah provinsi Jawa Timur. Penurunan jumlah penduduk miskin menjadi program prioritas Provinsi Jawa Tengah.
- Metode Pembaharuan
- Adanya penduduk yang kurang mampu dan tarlantar, yang memiliki sejumlah masalah salah satu di antaranya belum terpenuhi kebutuhan nutrisi makanan. Bahkan sebagian dari mereka yang sudah lanjut usia asupan makanannya tidak teratur imbasnya kesehatan mereka bahkan keselamatan hidup terancam.
- Setelah dilaksanakan Program kegiatan pemberian bantuan permakanan yang merupakan upaya rehabilitasi sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan bagi warga kurang mampu dan/atau terlantar. Maka terpenuhinya asupan makanan, menurunnya resiko sosial dan ekonomi dan meningkatnya kualitas, kuantitas, dan jangkauan pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi PPKS, serta meningkatkan perekonomian UMKM masyakarat di Kota Semarang.
- Keunggulan/Kebaharuan
- Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Semarang;
- Menjangkau Pelayanan kesejahteraan sosial bagi Warga Miskin yang belum mendapatkan/terdaftar bantuan sosial reguler, meliputi penerima Bantuan Sosial BPNT (bantuan pangan non Tunai), dan PKH (Program Keluarga Harapan);
- Menurunnya resiko sosial dan ekonomi bagi warga kurang mampu/miskin;
- Meningkatnya perekonomian bagi UMKM di Kota Semarang melalui sistem aplikasi Gulo Asem (Gerai Usaha Mikro Lokal Online Asli Semarang).
VI.
Cara Kerja Inovasi
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Permakanan diberikan bagi warga kurang mampu di Kota Semarang (sesuai kriteria) setiap hari Jumat pagi dan Siang;
- Penetapan penerima/sasaran berdasarkan hasil verifikasi dan validasi atas usulan yang bersangkutan, SPTJM Kelurahan serta Kecamatan yang kemudian di tetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Sosial;
- Pengadaan barang berupa bantuan permakanan nasi box dilakukan dengan kerja sama UMKM yang terdaftar di Aplikasi Gulo Asem milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang;
- Proses penyaluran sampai di penerima manfaat, setiap kelurahan membentuk Kelompok Masyarakat yang terdiri dari elemen masyarakat (Karang Taruna, PSM,TKSK, dan PKK);
- Dinas melalukan monitoring dan evaluasi setiap hari Jumat.